Apakah Pekerja Cuti Melahirkan Dapat THR? Simak Penjelasannya!

Jakarta https://jituoke.my.id/ – THR Keagamaan berhak diberikan kepada ASN dan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku untuk menyambut hari raya keagamaan. Pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.
Lalu, bagaimana dengan pekerja yang cuti melahirkan? Apakah mereka tetap mendapat THR? Berikut penjelasannya.

Pekerja Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR


Berdasarkan informasi https://www.indorezeki.eu.org/ resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga upah dan THR nya harus tetap dibayarkan. Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR apabila pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.

Sanksi Terlambat atau Tidak Membayar THR Keagamaan
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, berikut ini sanksi apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

  1. Terlambat Membayar THR

Dikenakan 5% denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

  1. Tidak Membayar THR

Dikenakan sanksi administrasif, berupa:

Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
Pembekuan kegiatan.

Pekerja yang Berhak Atas THR Keagamaan


Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut ini kategori pekerja/buruh yang berhak mendapat THR keagamaan.

Pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendaftarkan THR.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *